Kekuasaan Menghilangkan Kemanusiaan

Arianto Tawakkal, seorang pelajar berusia 14 tahun, kehilangan nyawanya Pada Kamis, 19 Februari 2026, di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Arianto bersama kakaknya melintas seperti biasa. Namun perjalanan itu berubah menjadi tragedi ketika seorang oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku diduga secara tiba-tiba melompat dan memukul kepala Arianto menggunakan helm. Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh, kepalanya terbentur aspal, mengalami luka serius, dan kemudian meninggal dunia. tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang berimplikasi serius terhadap hak asasi manusia.

Arianto adalah seorang anak berusia 14 tahun. Dalam standar HAM internasional, termasuk Konvensi Hak Anak, anak merupakan kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan khusus dari negara. Hak hidup adalah hak yang paling fundamental. Ketika seorang anak kehilangan nyawanya dalam situasi yang melibatkan aparat penegak hukum, maka yang dipertanyakan bukan hanya tindakan individu, tetapi juga tanggung jawab negara sebagai pemegang otoritas kekuasaan.

Dalam negara hukum, kepolisian sepatutnya menjadi pelindung masyarakat, menjamin keamanan publik, serta menjadi tameng dalam melindungi hak-hak warga. Negara memberikan monopoli penggunaan kekuatan kepada aparat, tetapi kekuatan itu dibatasi oleh hukum dan prinsip proporsionalitas. Ketika penggunaan kekuatan tidak lagi didasarkan pada kebutuhan dan batas kewenangan yang sah, maka legitimasi moral harus dipertanyakan.

Represifitas tidak dapat dibenarkan hanya dengan berlindung di balik alasan “penertiban”. Dalam proses penegakan hukum setiap tindakan aparat harus seimbang, diperlukan, dan terukur. Kejadian tersebut diduga merupakan pelanggaran prosedural karena tidak ada tindakan dari korban yang mengharuskan oknum tersebut memberikan pemukulan yang berujung menghilangkan nyawa korban, lagi lagi ini bukan sekedar bentuk pelanggaran administratif tapi pelanggaran berat akibat penyalahgunaan kekuasaan.

Lebih jauh, kasus ini tidak berdiri sendiri dalam ingatan publik. Beberapa tahun terakhir, masyarakat dihadapkan pada berbagai peristiwa yang memunculkan pertanyaan tentang penggunaan kekuatan oleh aparat, mulai dari kasus Afif Maulana (13 tahun), Gamma (16 tahun), Affan (21 tahun), hingga kini Arianto (14 tahun). Rangkaian kasus tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap kultur penggunaan kekuatan, sistem pengawasan, dan mekanisme akuntabilitas dalam institusi penegak hukum.

Negara harus merespon tragedi ini dengan memberikan pertanggungjawaban selurus lurusnya yang berdasarkan prinsip Akuntabilitas dan transparansi, proses hukum yang terbuka, serta sanksi tegas. Jika negara gagal memastikan keadilan dalam kasus seperti ini, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga fondasi moral negara  itu sendiri.

Penulis

Muh. Adam Syah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak