Arianto Tawakkal, seorang pelajar berusia 14 tahun, kehilangan nyawanya Pada Kamis, 19 Februari 2026,
di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Arianto bersama kakaknya melintas
seperti biasa. Namun perjalanan itu berubah menjadi tragedi ketika seorang
oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku diduga secara
tiba-tiba melompat dan memukul kepala Arianto menggunakan helm. Akibat pukulan
tersebut, korban terjatuh, kepalanya terbentur aspal, mengalami luka serius,
dan kemudian meninggal dunia. tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, melainkan
bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang berimplikasi serius
terhadap hak asasi manusia.
Arianto
adalah seorang anak berusia 14 tahun. Dalam standar HAM internasional, termasuk
Konvensi Hak Anak, anak merupakan kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan
khusus dari negara. Hak hidup adalah hak yang paling fundamental. Ketika
seorang anak kehilangan nyawanya dalam situasi yang melibatkan aparat penegak
hukum, maka yang dipertanyakan bukan hanya tindakan individu, tetapi juga
tanggung jawab negara sebagai pemegang otoritas kekuasaan.
Dalam
negara hukum, kepolisian sepatutnya menjadi pelindung masyarakat, menjamin
keamanan publik, serta menjadi tameng dalam melindungi hak-hak warga. Negara
memberikan monopoli penggunaan kekuatan kepada aparat, tetapi kekuatan itu
dibatasi oleh hukum dan prinsip proporsionalitas. Ketika penggunaan kekuatan
tidak lagi didasarkan pada kebutuhan dan batas kewenangan yang sah, maka
legitimasi moral harus dipertanyakan.
Represifitas
tidak dapat dibenarkan hanya dengan berlindung di balik alasan “penertiban”. Dalam
proses penegakan hukum setiap tindakan aparat harus seimbang, diperlukan, dan
terukur. Kejadian tersebut diduga merupakan pelanggaran prosedural karena tidak
ada tindakan dari korban yang mengharuskan oknum tersebut memberikan pemukulan
yang berujung menghilangkan nyawa korban, lagi lagi ini bukan sekedar bentuk
pelanggaran administratif tapi pelanggaran berat akibat penyalahgunaan
kekuasaan.
Lebih
jauh, kasus ini tidak berdiri sendiri dalam ingatan publik. Beberapa tahun
terakhir, masyarakat dihadapkan pada berbagai peristiwa yang memunculkan
pertanyaan tentang penggunaan kekuatan oleh aparat, mulai dari kasus Afif
Maulana (13 tahun), Gamma (16 tahun), Affan (21 tahun), hingga kini Arianto (14
tahun). Rangkaian kasus tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap
kultur penggunaan kekuatan, sistem pengawasan, dan mekanisme akuntabilitas
dalam institusi penegak hukum.
Negara
harus merespon tragedi ini dengan memberikan pertanggungjawaban selurus
lurusnya yang berdasarkan prinsip Akuntabilitas dan transparansi, proses hukum
yang terbuka, serta sanksi tegas. Jika negara gagal memastikan keadilan dalam
kasus seperti ini, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga
fondasi moral negara itu sendiri.
Penulis
Muh. Adam Syah