Ada sesuatu yang hampir mati di
negeri ini, sesuatu yang pernah kita yakini telah diperbaiki saat runtuhnya
rezim Orde Baru 1998. Praktik-praktik represi yang belakangan ini terjadi
membawa ingatan kolektif kita bertamasya ke taman Orde Baru, ketika status quo dipertahankan melalui
hegemoni dan kekerasan. Yang menjadi pembeda adalah, hari ini represi tidak
lagi selalu tampil telanjang. Ia
dibalut dengan narasi ketertiban, stabilitas, dan keamanan nasional, kemasan
yang lebih modern, instrument yang lebih canggih, dan narasi yang lebih halus
namun dengan esensi yang tetap sama, yakni pembungkaman.
Demonstrasi besar Agustus 2025 adalah titik balik yang memperlihatkan kita bagaimana demosntrasi yang direspon dengan brutalitas sistematis. Pola penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak proporsional, gas air mata yang ditembakkan kearah massa, water cannon yang diarahkan ke massa aksi dengan tekanan penuh, pemukulan dengan tongkat baton. Tindakan ini sulit dipahami sebagai upaya pengamanan semata, ini lebih menyerupai tindakan penghukuman terhadap masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Pesan yang seolah-olah negara ingin sampaikan adalah berani bersuara maka akan menerima konsekuensi fisik dan hukum. Pesan itu sampai dengan sangat jelas, meninggalkan luka tidak hanya di tubuh korban, tetapi juga di jiwa kolektif bangsa ini. Rasa takut diproduksi dan direproduksi. Publik diajarkan untuk diam, untuk menahan kritiknya, dan untuk menerima ketidakadilan sebagai sesuatu yang tak terhindarkan.
Sayangnya
represi tidak hanya berhenti di jalanan. Setelah demonstrasi usai, saat kamera
media mulai pergi, kriminalisasi tetap berlanjut dengan lebih sistematis,
menjerat mereka yang vokal, yang berani, dan yang paling tidak ingin bungkam
dengan pasal-pasal hukum yang menafsirkan ekspresi sebagai pelanggaran. Laras
Faizati Khairunnisa, dijerat hukum karena unggahan media sosial. Delpedro
Marhaaen dkk yang sama juga dijerat hukum atas tuduhan penghasutan, serta massa
aksi lainnya yang juga ditangkap karena bersuara, karena mengkritik, karena
menolak menerima ketidakadilan sebagai kewajaran. Ini menunjukkan pola yang
konsisten dimana kritik diperlakukan sebagai ancaman.
Setiap
penangkapan pada mereka yang vokal merupakan pukulan telak ke jantung demokrasi.
Setiap kriminalisasi terhadap kritik atau ekspresi adalah kematian satu suara
demokrasi yang seharusnya bebas bergaung. Dan ketika suara-suara kritis satu
per-satu dibungkam, yang tercipta bukanlah ketertiban melainkan keheningan yang
dibangun atas rasa takut atau keheningan akibat sudah tidak ada lagi rasa
percaya bahwa perubahan mungkin terjadi. Dan ketika ini tiba, maka kematian
demokrasi bukanlah sebuah kejutan nantinya.
Sejarah
mengajarkan kita satu pelajaran berulang, bahwa represi tidak pernah berhenti
pada target awalnya, Ia selalu bersifat ekspansif, selalu rakus, selalu mencari
korban baru. Kemarin mereka datang untuk aktivis. Hari ini mereka datang untuk
jurnalis seperti yang terjadi pada Royman M. Hamid yang ditangkap secara paksa
pada 4 Januari 2026. Besok atau lusa, sangat mungkin ia akan datang untuk akademisi,
pelaku seni atau untuk siapa saja yang berfikir berbeda. Dan pada akhirnya bahkan
warga biasa yang kebetulan tidak menyukai kebijakan pemerintah pun dapat
menjadi target.
Bagian
paling mengerikan dari semua ini bukan hanya pada tindakan represi itu sendiri,
melainkan normalisasinya. Perlahan-lahan kita mulai terbiasa, penangkapan
aktivis menjadi berita yang kita lewati sambil minum kopi. Kekerasan aparat
menjadi “ya begitulah”. Kriminalisasi kritik menjadi “masyarakat seharusnya
jangan terlalu vokal”. Narasi-narasi ini muncul sebagai bentuk hegemoni dengan
membuat rakyat menerima logika penguasa sebagai pengetahuan umum atau common sense.
Ini adalah kematian
demokrasi yang paling sempurna, dengan erosi bertahap yang membuat kita tidak
lagi ingat bagaimana rasanya hidup bebas. Kita tidak lagi ingat bahwa
mengkritik pemerintah seharusnya bukan tindakan berbahaya. Kita tidak lagi
ingat bahwa turun ke jalan seharusnya bukan alasan untuk dipukuli. Kita tidak
lagi ingat bahwa hukum seharusnya melindungi, bukan mengancam.
Pertanyaannya bukan
lagi apakah kita masih hidup dalam demokrasi, karena jawabannya sudah jelas.
Pertanyaan yang sebenarnya adalah sejauh mana kita akan membiarkan diri kita
tenggelam dalam normalisasi ini? Seberapa banyak kita akan menerima sebelum
kita menyadari bahwa yang kita terima adalah kehancuran kita sendiri?
Galang Al-Faruq