ReinkarNASIB Demokrasi Indonesia


      Ada sesuatu yang hampir mati di negeri ini, sesuatu yang pernah kita yakini telah diperbaiki saat runtuhnya rezim Orde Baru 1998. Praktik-praktik represi yang belakangan ini terjadi membawa ingatan kolektif kita bertamasya ke taman Orde Baru, ketika status quo dipertahankan melalui hegemoni dan kekerasan. Yang menjadi pembeda adalah, hari ini represi tidak lagi selalu tampil telanjang. Ia dibalut dengan narasi ketertiban, stabilitas, dan keamanan nasional, kemasan yang lebih modern, instrument yang lebih canggih, dan narasi yang lebih halus namun dengan esensi yang tetap sama, yakni pembungkaman.

Demonstrasi besar Agustus 2025 adalah titik balik yang memperlihatkan kita bagaimana demosntrasi yang direspon dengan brutalitas sistematis. Pola penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak proporsional, gas air mata yang ditembakkan kearah massa, water cannon yang diarahkan ke massa aksi dengan tekanan penuh, pemukulan dengan tongkat baton. Tindakan ini sulit dipahami sebagai upaya pengamanan semata, ini lebih menyerupai tindakan penghukuman terhadap masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Pesan yang seolah-olah negara ingin sampaikan adalah berani bersuara maka akan menerima konsekuensi fisik dan hukum. Pesan itu sampai dengan sangat jelas, meninggalkan luka tidak hanya di tubuh korban, tetapi juga di jiwa kolektif bangsa ini. Rasa takut diproduksi dan direproduksi. Publik diajarkan untuk diam, untuk menahan kritiknya, dan untuk menerima ketidakadilan sebagai sesuatu yang tak terhindarkan.

       Sayangnya represi tidak hanya berhenti di jalanan. Setelah demonstrasi usai, saat kamera media mulai pergi, kriminalisasi tetap berlanjut dengan lebih sistematis, menjerat mereka yang vokal, yang berani, dan yang paling tidak ingin bungkam dengan pasal-pasal hukum yang menafsirkan ekspresi sebagai pelanggaran. Laras Faizati Khairunnisa, dijerat hukum karena unggahan media sosial. Delpedro Marhaaen dkk yang sama juga dijerat hukum atas tuduhan penghasutan, serta massa aksi lainnya yang juga ditangkap karena bersuara, karena mengkritik, karena menolak menerima ketidakadilan sebagai kewajaran. Ini menunjukkan pola yang konsisten dimana kritik diperlakukan sebagai ancaman.

       Setiap penangkapan pada mereka yang vokal merupakan pukulan telak ke jantung demokrasi. Setiap kriminalisasi terhadap kritik atau ekspresi adalah kematian satu suara demokrasi yang seharusnya bebas bergaung. Dan ketika suara-suara kritis satu per-satu dibungkam, yang tercipta bukanlah ketertiban melainkan keheningan yang dibangun atas rasa takut atau keheningan akibat sudah tidak ada lagi rasa percaya bahwa perubahan mungkin terjadi. Dan ketika ini tiba, maka kematian demokrasi bukanlah sebuah kejutan nantinya.

           Sejarah mengajarkan kita satu pelajaran berulang, bahwa represi tidak pernah berhenti pada target awalnya, Ia selalu bersifat ekspansif, selalu rakus, selalu mencari korban baru. Kemarin mereka datang untuk aktivis. Hari ini mereka datang untuk jurnalis seperti yang terjadi pada Royman M. Hamid yang ditangkap secara paksa pada 4 Januari 2026. Besok atau lusa, sangat mungkin ia akan datang untuk akademisi, pelaku seni atau untuk siapa saja yang berfikir berbeda. Dan pada akhirnya bahkan warga biasa yang kebetulan tidak menyukai kebijakan pemerintah pun dapat menjadi target.

          Bagian paling mengerikan dari semua ini bukan hanya pada tindakan represi itu sendiri, melainkan normalisasinya. Perlahan-lahan kita mulai terbiasa, penangkapan aktivis menjadi berita yang kita lewati sambil minum kopi. Kekerasan aparat menjadi “ya begitulah”. Kriminalisasi kritik menjadi “masyarakat seharusnya jangan terlalu vokal”. Narasi-narasi ini muncul sebagai bentuk hegemoni dengan membuat rakyat menerima logika penguasa sebagai pengetahuan umum atau common sense.

Ini adalah kematian demokrasi yang paling sempurna, dengan erosi bertahap yang membuat kita tidak lagi ingat bagaimana rasanya hidup bebas. Kita tidak lagi ingat bahwa mengkritik pemerintah seharusnya bukan tindakan berbahaya. Kita tidak lagi ingat bahwa turun ke jalan seharusnya bukan alasan untuk dipukuli. Kita tidak lagi ingat bahwa hukum seharusnya melindungi, bukan mengancam.

Pertanyaannya bukan lagi apakah kita masih hidup dalam demokrasi, karena jawabannya sudah jelas. Pertanyaan yang sebenarnya adalah sejauh mana kita akan membiarkan diri kita tenggelam dalam normalisasi ini? Seberapa banyak kita akan menerima sebelum kita menyadari bahwa yang kita terima adalah kehancuran kita sendiri?

                                                                                                                                         Penulis

Galang Al-Faruq


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak