Darurat Kekerasan Seksual di Kampus: Ketika Relasi Kuasa Membungkam Korban

Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik, dan Humaniora (HUMANISTIK FISIPHUM UMSI) bersama seluruh peserta Sekolah Media kembali merilis tulisan terkait maraknya kasus kekerasan seksual di beberapa perguruan tinggi. Isu ini menjadi perhatian serius karena masih banyak korban yang belum mendapatkan perlindungan, pendampingan, maupun keadilan secara maksimal di lingkungan kampus. Dalam penyusunan tulisan ini, peserta Sekolah Media dibagi ke dalam beberapa tim, yakni Tim Investigasi: Abd. Wahidil Kahar, Muh. Teguh Adriansyah, dan Kiki; Tim Narasi: Satriani dan Mauliana Ardi; serta Tim Publikasi: Nurul Hikma dan Sumarni. Tulisan ini mengangkat isu kekerasan seksual yang masih menjadi ancaman nyata di lingkungan perguruan tinggi. Selain berdampak pada kondisi psikologis korban, kasus-kasus tersebut juga menunjukkan lemahnya sistem perlindungan dan penanganan di sejumlah kampus. Melalui tulisan ini, para peserta Sekolah Media berupaya menghadirkan kajian, data, serta perspektif kritis guna mendorong terciptanya ruang pendidikan yang aman, setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Berikut adalah tulisan peserta Sekolah Media:

Relasi Kuasa Dan Kerentanan Mahasiswa Dalam Kasus Kekerasan Seksual Diperguruan Tinggi

Fenomena kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi Indonesia telah mencapai titik nadir yang mengkhawatirkan, hingga pemerintah menetapkannya sebagai status gawat darurat. Berdasarkan data komprehensif periode 2020–2026, kampus justru menempati posisi teratas sebagai lokasi terjadinya kekerasan berbasis gender di ranah pendidikan dengan persentase mencapai 27%. Angka ini diperkuat oleh laporan Komnas Perempuan tahun 2025 yang mencatat lebih dari 24.000 kasus, sebuah statistik yang hanyalah puncak gunung es karena diperkirakan hanya 33% korban yang berani bersuara. Rendahnya angka pelaporan ini bukan tanpa alasan; kuatnya struktur hierarki dan relasi kuasa yang asimetris antara dosen, staf senior, dan mahasiswa menciptakan dinding pembungkam yang sangat kokoh. Mahasiswa seringkali terjebak dalam posisi rentan karena ketergantungan akademik, di mana ancaman nilai buruk atau hambatan kelulusan menjadi senjata bagi oknum pendidik untuk melanggengkan tindakannya.

Ironi pendidikan tinggi semakin nyata ketika kita melihat profil para pelaku yang justru datang dari kalangan terpelajar. Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada April 2026, misalnya, melibatkan 16 mahasiswa hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan keadilan, namun justru terjebak dalam perilaku pelecehan digital yang merendahkan martabat 27 korban, termasuk mahasiswi dan rekan dosen. Pola serupa juga ditemukan di berbagai institusi besar lainnya seperti UGM, UNPAD, hingga IAIN Ambon, di mana gelar akademik tinggi seperti Profesor atau Dokter Spesialis disalahgunakan di bawah modus bimbingan dan pendampingan lomba. Realitas ini membuktikan bahwa kecerdasan intelektual tidak berbanding lurus dengan keluhuran moral, dan kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja mulai dari ruang privat, ruang digital, hingga ruang publik di dalam kampus sendiri.

Penyebab kasus ini tidak lepas dari faktor eksternal sistemik yang masih melindungi pelaku. Institusi pendidikan seringkali lebih memprioritaskan "menjaga nama baik kampus" di atas keadilan bagi korban, yang berujung pada pemberian sanksi administratif yang tergolong ringan dan tidak memberikan efek jera. Di sisi lain, budaya patriarki dan victim-blaming masih sangat kental di tengah masyarakat, di mana korban seringkali disalahkan atas penampilannya, padahal akar masalah sesungguhnya terletak pada lemahnya kontrol diri dan rusaknya etika pelaku. Kondisi ini diperparah oleh sikap apatis sebagian besar mahasiswa yang cenderung abai terhadap lingkungan sosialnya. Banyak mahasiswa yang memilih diam dan tidak memberikan dukungan nyata saat aksi solidaritas dilakukan, yang secara tidak langsung membuat korban merasa terisolasi dan tidak mendapatkan dukungan penuh dari lingkungan terdekatnya.

Sebagai mahasiswa yang memegang label agen perubahan, sudah saatnya kita memutus rantai apatisme ini dan mulai peduli terhadap isu sosial di sekitar kita. Status mahasiswa bukan sekadar mengejar nilai, melainkan tentang bagaimana kita menggunakan nalar dan empati untuk melawan segala bentuk penindasan kekuasaan. Kita harus berani menolak segala bentuk pelecehan, mulai dari yang bersifat verbal seperti catcalling hingga pelecehan non-verbal dalam bentuk gestur yang melecehkan. Melalui pemahaman mendalam mengenai UU TPKS dan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut ruang aman di kampus. Menghadapi sistem yang korup dan hierarki yang membungkam, tidak ada jalan lain selain bersolidaritas dan melawan, karena diam saat mengetahui sebuah kejahatan adalah bentuk persetujuan paling nyata terhadap penindasan itu sendiri.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak