Himpunan
Mahasiswa Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik, dan Humaniora
(HUMANISTIK FISIPHUM UMSI) bersama seluruh peserta Sekolah Media kembali
merilis tulisan terkait maraknya kasus kekerasan seksual di beberapa perguruan
tinggi. Isu ini menjadi perhatian serius karena masih banyak korban yang belum
mendapatkan perlindungan, pendampingan, maupun keadilan secara maksimal di
lingkungan kampus. Dalam penyusunan tulisan ini, peserta Sekolah Media dibagi
ke dalam beberapa tim, yakni Tim Investigasi: Abd. Wahidil Kahar, Muh. Teguh
Adriansyah, dan Kiki; Tim Narasi: Satriani dan Mauliana Ardi; serta Tim
Publikasi: Nurul Hikma dan Sumarni. Tulisan ini mengangkat isu kekerasan
seksual yang masih menjadi ancaman nyata di lingkungan perguruan tinggi. Selain
berdampak pada kondisi psikologis korban, kasus-kasus tersebut juga menunjukkan
lemahnya sistem perlindungan dan penanganan di sejumlah kampus. Melalui tulisan
ini, para peserta Sekolah Media berupaya menghadirkan kajian, data, serta
perspektif kritis guna mendorong terciptanya ruang pendidikan yang aman,
setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Berikut adalah
tulisan peserta Sekolah Media:
Relasi Kuasa Dan Kerentanan Mahasiswa
Dalam Kasus Kekerasan Seksual Diperguruan Tinggi
Fenomena kekerasan seksual di lingkungan
perguruan tinggi Indonesia telah mencapai titik nadir yang mengkhawatirkan,
hingga pemerintah menetapkannya sebagai status gawat darurat. Berdasarkan data
komprehensif periode 2020–2026, kampus justru menempati posisi teratas sebagai
lokasi terjadinya kekerasan berbasis gender di ranah pendidikan dengan
persentase mencapai 27%. Angka ini diperkuat oleh laporan Komnas Perempuan
tahun 2025 yang mencatat lebih dari 24.000 kasus, sebuah statistik yang
hanyalah puncak gunung es karena diperkirakan hanya 33% korban yang berani
bersuara. Rendahnya angka pelaporan ini bukan tanpa alasan; kuatnya struktur
hierarki dan relasi kuasa yang asimetris antara dosen, staf senior, dan
mahasiswa menciptakan dinding pembungkam yang sangat kokoh. Mahasiswa
seringkali terjebak dalam posisi rentan karena ketergantungan akademik, di mana
ancaman nilai buruk atau hambatan kelulusan menjadi senjata bagi oknum pendidik
untuk melanggengkan tindakannya.
Ironi pendidikan tinggi semakin nyata
ketika kita melihat profil para pelaku yang justru datang dari kalangan
terpelajar. Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada April 2026,
misalnya, melibatkan 16 mahasiswa hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan
penegakan keadilan, namun justru terjebak dalam perilaku pelecehan digital yang
merendahkan martabat 27 korban, termasuk mahasiswi dan rekan dosen. Pola serupa
juga ditemukan di berbagai institusi besar lainnya seperti UGM, UNPAD, hingga
IAIN Ambon, di mana gelar akademik tinggi seperti Profesor atau Dokter
Spesialis disalahgunakan di bawah modus bimbingan dan pendampingan lomba.
Realitas ini membuktikan bahwa kecerdasan intelektual tidak berbanding lurus
dengan keluhuran moral, dan kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja mulai
dari ruang privat, ruang digital, hingga ruang publik di dalam kampus sendiri.
Penyebab kasus ini tidak lepas dari
faktor eksternal sistemik yang masih melindungi pelaku. Institusi pendidikan
seringkali lebih memprioritaskan "menjaga nama baik kampus" di atas
keadilan bagi korban, yang berujung pada pemberian sanksi administratif yang
tergolong ringan dan tidak memberikan efek jera. Di sisi lain, budaya patriarki
dan victim-blaming masih sangat kental di tengah masyarakat, di mana korban
seringkali disalahkan atas penampilannya, padahal akar masalah sesungguhnya
terletak pada lemahnya kontrol diri dan rusaknya etika pelaku. Kondisi ini
diperparah oleh sikap apatis sebagian besar mahasiswa yang cenderung abai
terhadap lingkungan sosialnya. Banyak mahasiswa yang memilih diam dan tidak
memberikan dukungan nyata saat aksi solidaritas dilakukan, yang secara tidak
langsung membuat korban merasa terisolasi dan tidak mendapatkan dukungan penuh
dari lingkungan terdekatnya.
Sebagai mahasiswa yang memegang label
agen perubahan, sudah saatnya kita memutus rantai apatisme ini dan mulai peduli
terhadap isu sosial di sekitar kita. Status mahasiswa bukan sekadar mengejar
nilai, melainkan tentang bagaimana kita menggunakan nalar dan empati untuk
melawan segala bentuk penindasan kekuasaan. Kita harus berani menolak segala
bentuk pelecehan, mulai dari yang bersifat verbal seperti catcalling hingga
pelecehan non-verbal dalam bentuk gestur yang melecehkan. Melalui pemahaman
mendalam mengenai UU TPKS dan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, kita
memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut ruang aman di kampus.
Menghadapi sistem yang korup dan hierarki yang membungkam, tidak ada jalan lain
selain bersolidaritas dan melawan, karena diam saat mengetahui sebuah kejahatan
adalah bentuk persetujuan paling nyata terhadap penindasan itu sendiri.